Tanggal 25 Mei 2014, member AKB48 Kawaei Rina, Iriyama Anna dan staf keamanan diserang oleh seorang pria dengan gergaji pada acara jabat tangan. Tersangka Umeda Satoru dituduh dengan penyerangan dan pelanggaran hukum terhadap benda tajam gergaji. Jaksa penuntut menuntut Umeda dengan hukuman 7 tahun penjara. Keputusan pengadilan akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2015.
Jaksa penuntut menegaskan tersangka dengan rencana pembunuhan dengan sasaran siapa saja, menyebabkan trauma luar biasa untuk para member [AKB48] dan tersangka mengakui perbuatannya tanpa menyangkal sedikitpun.
Sementara pengacara tersangka membela tersangka dengan mengatakan pengakuan Satoru karena yang bersangkutan mengalami gangguan mental dan tidak memiliki kemampuan berkomunikasi. Pengacara tersangka juga memohon untuk meringankan hukuman kepada Satoru.
Sumber : AKB48 Daily
0 komentar:
Post a Comment