Namikaze Yanako

Share Japanese Media : Anime, Manga, Tokusatsu, Dorama, dan 48 Family

Feb 25, 2015

Jaksa Penuntut Tidak Melakukan Banding Atas Fonis Hukuman Pelaku Penyerang AKB48 Umeta Satoru

with 0 Comment

Tidak ada banding yang dibuat dalam kasus pengadilan Umeta Satoru untuk kejehatan menyerang member AKB48 di bulan Mei lalu.

Pada tanggal 10 Februari, Satoru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara akbiat melanggar peraturan hukum Jepang tentang Senjata Api dan Kepemilikan senjata tajam yang menyebabkan cedera. Meskipun awalnya menuntut 7 tahun penjara, jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan dan tidak meminta hukuman yang lebih keras.


Pertahanan telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Dengan berlalunya tenggat waktu tanggal 24 Februari, maka fonis hukuman 6 tahun penjara menjadi keputusan yang bersifat final.

Pada tanggal 25 Mei 2014, Satoru membawa senjata tajam ke sebuah acara AKB48 jabat tangan. Ketika ia bertemu member, ia mengeluarkan gergaji tangan dan mulai menyerang. 2 member AKB48 yakni, Kawaei Rina dan Iriyama Anna, serta seorang staf mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Tak lama setelah serangan itu, Saturo ditangkap karena percobaan pembunuhan. Namun, hakim ketua tidak mendakwa Satoru dengan hukuman untuk percobaan pembunuhan.

Sumber : J-Pop Asia

0 komentar:

Post a Comment

Pageviews

AKB48
SKE48
NMB48
HKT48
NGT48
JKT48
SNH48

Join this site