Umeta Satoru, pria yang menyerang AKB48 saat acara jabat tangan pada akhir Mei 2014, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena kejahatannya.
Pada tanggal 25 Mei 2014, Satoru membawa senjata tajam ke sebuah acara AKB48 jabat tangan. Ketika ia bertemu member, ia mengeluarkan gergaji tangan dan mulai menyerang. 2 member AKB48 yakni, Kawaei Rina dan Iriyama Anna, serta seorang staf mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Tak lama setelah serangan itu, Saturo ditangkap karena percobaan pembunuhan. Namun, hakim ketua tidak mendakwa Satoru dengan hukuman untuk percobaan pembunuhan. Sebaliknya, ia didakwa melanggar peraturan hukum Jepang tentang Senjata Api dan Kepemilikan senjata tajam yang menyebabkan cedera.
"Ini adalah kejahatan berbahaya yang bisa saja mengambil kehidupan dengan 1 langkah yang salah. Setelah insiden dan pembatalan peristiwa, dampak sosial dari kejahatan ini tidak bisa diabaikan," kata hakim.
Saturo telah menyatakan bahwa ia merasa menyesal atas perbuatannya.
Pada tanggal 25 Mei 2014, Satoru membawa senjata tajam ke sebuah acara AKB48 jabat tangan. Ketika ia bertemu member, ia mengeluarkan gergaji tangan dan mulai menyerang. 2 member AKB48 yakni, Kawaei Rina dan Iriyama Anna, serta seorang staf mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga : AKB48 Group Diterpa Isu Ancaman Pembunuhan
Tak lama setelah serangan itu, Saturo ditangkap karena percobaan pembunuhan. Namun, hakim ketua tidak mendakwa Satoru dengan hukuman untuk percobaan pembunuhan. Sebaliknya, ia didakwa melanggar peraturan hukum Jepang tentang Senjata Api dan Kepemilikan senjata tajam yang menyebabkan cedera.
"Ini adalah kejahatan berbahaya yang bisa saja mengambil kehidupan dengan 1 langkah yang salah. Setelah insiden dan pembatalan peristiwa, dampak sosial dari kejahatan ini tidak bisa diabaikan," kata hakim.
Saturo telah menyatakan bahwa ia merasa menyesal atas perbuatannya.
Sumber : Jpop Asia
0 komentar:
Post a Comment